Bagaimana Industri Multifinance Hadapi Tantangan di Masa Pandemi?

Bagaimana Industri Multifinance Hadapi Tantangan di Masa Pandemi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 15:48 WIB
ilustrasi investasi
Foto: iStock
Jakarta -

Pandemi virus Corona berdampak pada sejumlah sektor, termasuk industri multifinance. Ada banyak tantangan yang dihadapi industri ini sepanjang pandemi virus Corona melanda.

Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengatakan, perseroan berhasil melewati beragam tantangan perekonomian tahun 2020 melalui transformasi digitalisasi.

"Kami masih mampu mencatatkan kinerja yang terus bertumbuh di tengah tantangan terkait pandemi COVID-19. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan shareholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan keuangan yang berakhir pada periode 31 Desember 2020, Perseroan berhasil mencatatkan total aset kelolaan sebesar Rp 5,52 triliun atau naik 12,45% dibandingkan periode tahun 2019 sebesar Rp 4,90 triliun.

Perseroan berhasil mencatatkan laba bersih Rp 224,81 miliar pada tahun 2020, naik 2,63% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 219,04 miliar. Sedangkan, jumlah pendapatan tahun 2020 tercatat sebesar Rp854,97 miliar, naik 16,30% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 735,16 miliar.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, para pemegang saham menyetujui penggunaan dividen tunai sebesar Rp 22,48 miliar atau 10% dari laba bersih CIMB Niaga Finance tahun buku 2020 yaitu sebesar Rp 224,81 miliar. Perseroan secara konsisten memberikan deviden selama tiga tahun terakhir. Adapun sisa laba bersih setelah dikurangi pembayaran deviden tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Terkait dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas Syariah (DPS), RUPST menyetujui pengangkatan kembali Serena Karlita Ferdinandus dan Hidayat Dardjat Prawiradilaga sebagai Komisaris Independen serta Huzaemah Tahido dan Fathurrahman Djamil sebagai dewan pengawas syariah.

Adapun, RUPST menyetujui pengangkatan Cheong Chee Wai sebagai Komisaris dengan masa jabatan efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK sampai dengan RUPST pada tahun 2024.

(kil/fdl)

Hide Ads