Maskawin Atta-Aurel Pakai Uang Rp 342.021, Aturannya Bagaimana?

Maskawin Atta-Aurel Pakai Uang Rp 342.021, Aturannya Bagaimana?

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 13:53 WIB
Atta Halilintar, Aurel Hermansyah menikah
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah digelar pekan lalu. Atta memberikan maskawin seperangkat alat salat dan uang Rp 342.021.

Makna maskawin ini menggambarkan pernikahan keduanya yang dihelat pada 3 April 2021.

Apakah boleh uang kertas rupiah digunakan sebagai mahar pernikahan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan pada prinsipnya uang rupiah untuk mahar dibolehkan yang penting tidak mengubah bentuk uang.

"Hanya yang perlu dijaga adalah perlakuan uang tersebut dengan baik, antara lain dengan tidak melipat," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut dia harus memperlakukan uang rupiah dengan baik dan mencerminkan cinta dan bangga karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan. Marlison menyebutkan untuk mahar nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah juga menggunakan uang kertas rupiah edisi lama (kuno) dan menjaga bentuk keaslian rupiah sehingga terjaga marwahnya.

"Ini hal yang baik. Rupiah adalah simbol negara, mari kita gunakan dan perlakukan secara bijak dan penuh hormat," tambah dia.

Dia menyebutkan dilarang membuat mahar uang kertas dengan melipat-lipat dan mengubah bentuk uang. Termasuk di dalamnya mencoret, staples, atau lem yang dapat merusak bentuk asli dan kerapihan uang rupiah.

Kemudian dilarang mengubah bentuk dan merusak tampilan karena akan menimbulkan kesan juga pihak yang bersangkutan merendahkan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak juga video 'Makna Maskawin Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads