Masih Money Game?
Tongam menjelaskan, berdasarkan pengakuan Sanjay, MeMiles yang baru ini murni usaha periklanan, tidak menggunakan sistem top up seperti yang dulu.
"Pada dasarnya Aku Cinta MeMiles ini mengurus izin, artinya tidak seperti kegiatan MeMiles yang dulu. Dengan sistem top up, jadi murni periklanan. Kalau memang ada izinnya, dan kegiatan itu sesuai dengan izinnya, ya itu yang kita harapkan," urainya.
Berdasarkan penelusuran detikcom, di situs PT Aku Cinta MeMiles masih terpampang artikel dengan judul iming-iming untung jutaan rupiah hanya dengan meng-klik laman tersebut. Ada juga bonus jalan-jalan ke Yerusalem, Israel jika memasang iklan seharga Rp 6 juta.
Namun, kedua artikel itu tayangnya pada tahun Juni dan Juli 2019, sebelum MeMiles di bawah PT Kam and Kam masuk dalam penyelidikan dugaan kasus investasi bodong.
Meski begitu, menurut Tongam, Sanjay telah memastikan MeMiles baru ini tidak menjalankan model bisnis yang sama dengan yang lalu.
"Nah ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Pada saat kita minta mereka menjelaskan, mereka mengatakan sudah tidak melakukan kegiatan seperti MeMiles yang lalu," tutur Tongam.
Terkait izin, PT Aku Cinta MeMiles ternyata sudah mengantongi izin perdagangan melalui sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo dengan nomor tanda daftar 03208/DJAI.PSE/11/2020.
Kemudian, Sanjay juga mengantongi Surat Pencatatan Ciptaan aplikasi MeMiles dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202048661.
Izin PSE dan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut juga dipajang di situs Aku Cinta MeMiles (www.memiles.co.id). Namun, di situs tersebut tak ada bukti izin sebagai usaha periklanan.
(vdl/eds)