Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah formulasi perhitungan biaya operasional penyelenggara (BOP) pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pengubahan formulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP pembayaran manfaat pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Beleid ini ditetapkan pada 7 April 2021 dan berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PMK 39/2021 yang dikutip, Rabu (14/4/20210), BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen dan PT Asabri untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Dalam beleid ini, perhitungan besaran BOP difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. Adapun, perhitungan besaran BOP yang baru ini memperhitungkan lima hal, yaitu pertama; angka dasar atas pelayanan yang diberikan dalam rangka penyaluran manfaat pensiun, berdasarkan biaya satuan tahun-tahun sebelumnya. Kedua; usulan inisiatif baru dalam rangka peningkatan layanan dan inovasi. Ketiga; perubahan peserta tahun berikutnya. Keempat; penyesuaian indeks. Kelima; Perubahan kebijakan pemerintah.
"Hasil perhitungan besaran BOP menjadi acuan penetapan biaya satuan. Dan besaran BOP dan biaya satuan yang diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan," tulis Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4).
Berlanjut ke halaman berikutnya.