OJK Sebut Pengaduan Asuransi karena Agen Tidak Jelaskan Produk

ADVERTISEMENT

OJK Sebut Pengaduan Asuransi karena Agen Tidak Jelaskan Produk

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 20:15 WIB
Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Belum lama ini ribuan nasabah unit link sebuah perusahaan asuransi ramai di media sosial. Mereka mengeluhkan tertipu dengan produk yang mereka beli karena agen tidak menjelaskan detil terkait risiko yang akan ditemui.

Hal ini sesuai dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan secara umum rata-rata masalah yang banyak diadukan oleh konsumen adalah informasi yang disampaikan oleh agen ke calon konsumen.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Agus Fajri Zam mengungkapkan informasi yang disampaikan oleh agen tidak sesuai dengan produk yang dijual.

"Lalu banyak juga nasabah yang mengadukan karena nilai investasinya turun. Dijanjikan begini, ketika diklaim hanya segini. Ini yang kadang menjadi keributan," kata dia dalam media gathering AAJI, Rabu (14/4/2021).

Agus mengungkapkan kebanyakan pengaduan yang disampaikan agar premi asuransi yang dibayarkan selama beberapa periode dikembalikan secara utuh.

"Padahal kita tahu, misalnya ada dua komponen asuransinya dan komponen investasi. Kalau dikembalikan secara keseluruhan, sementara kita sudah menikmati klaim asuransi yang ada kan tidak fair juga," jelas dia.

Dia menambahkan, ada juga pengaduan masyarakat yang mengalami kesulitan klaim jatuh tempo namun tidak dibayar. Hal-hal tersebut adalah yang paling banyak diterima pengaduan ke OJK.

Menurut dia, jika memang ada pelanggaran dalam ketentuan ini, bisa diberikan perintah tertulis untuk melakukan penggantian. "Atau menghentikan kegiatan tertentu atau sampai paling parah penutupan kegiatan usaha, ini jarang terjadi, tapi lebih menyelesaikan secara internal dan mufakat," tambah dia.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT