Belakangan ini, beberapa bank konvensional kompak mengumumkan rencana tutup seluruh operasional di Provinsi Aceh. Awal April 2021 lalu, ada Bank Panin yang izin pamit. Lalu, per 14 April 2021 kemarin giliran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang izin pamit.
Ada apa ya sebenarnya?
Biar nggak kudet (kurang update), simak rangkuman detikcom di bawah ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ada Apa di Aceh?
Cabutnya kedua bank konvensional tadi karena di Aceh saat ini telah memberlakukan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Ini artinya lembaga keuangan baik perbankan dan non-perbankan yang beroperasi harus sesuai dengan prinsip syariah.
Dikutip dalam Qanun Aceh pasal 5, Qanun ini bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang islami. Kemudian menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.
Hal ini membuat bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus pergi dari Aceh dan menutup kantor.
Baca juga: Sampai Jumpa, BRI Pamit dari Aceh |
2. Sejak Kapan?
Qanun LKS disahkan sejak akhir November 2018 lalu. Sejak berlakunya aturan itu, beberapa bank konvensional yang beroperasional di Provinsi Aceh satu per satu mengalihkan asetnya menjadi unit usaha syariah (UUS) atau kepada anak usaha yang merupakan bank umum syariah (BUS).
Selain perbankan, aturan ini juga berdampak lembaga jasa keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan (leasing) hingga koperasi yang masih memakai sistem konvensional.
Lihat juga video 'Cerita Sukses Sri Mulyani Pimpin Kemenkeu hingga Bank Dunia':