PT Bank Rakyat Indonesia akan kembali menyalurkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah tahun ini. Sama seperti sebelumnya, BRI akan menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang didapat dari Kemenkop UMKM.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan untuk menghindari terjadinya antrean maupun kerumunan dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut, karena diberikan waktu 3 bulan oleh pemerintah.
Aestika menuturkan BRI juga tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan COVID-19 untuk seluruh kantor BRI di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people's first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi," tutur Aestika dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).
Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat.
"Apabila terdapat antrean panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang," ungkap Aestika.
Selain itu, Aestika juga mengimbau masyarakat agar dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di BRI terdekat guna menghindari terjadinya antrean. Laman tersebut juga membantu masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah mengakses eform BRI, masyarakat bisa langsung memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.
Baca juga: Sayonara! Bank-bank Ini Pamit dari Aceh |
Usai masyarakat mengecek status bantuan bagi dirinya, maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
"Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis," ujar Aestika.
Ia melanjutkan penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli dan juga kelengkapan dokumen lainnya seperti pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diimbau juga untuk tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
"Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Aestika.
Aestika juga menambahkan dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak di antaranya dengan Satgas COVID-19.
Pihaknya juga mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas COVID-19 setempat, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
(fhs/hns)