Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak dilakukan upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum.
"Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian," kata Suparji.
"Sehingga para pihak yang jelas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindak lanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari," ujarnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis 11 Maret 2021 lalu menyatakan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Simak Video "Kerennya Ferarri yang Disita dari Tersangka Asabri Heru Hidayat"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)