Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memberikan rekomendasi penyelesaian masalah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengungkapkan rekomendasi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan memperhatikan regulasi yang ada di sektor keuangan.
"BPKN akan mengeluarkan rekomendasi yang mungkin setidaknya bisa membantu menyelesaikan masalah pada Jiwasraya," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait perlindungan konsumen di sektor keuangan.
BPKN berupaya untuk melindungi hak para korban Jiwasraya yang belum dibayar. Walaupun ada opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah. BPKN menilai opsi tersebut diharapkan tidak merugikan konsumen dan tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu BPKN juga menyampaikan jika untuk menghindari risiko sistemik di industri asuransi, pemilik perusahaan wajib menyuntikkan modal.
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dia bilang, bahwa selain suntikan modal juga ada amanat pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi untuk memenuhi rasio modal.
"Kewajiban itu pasti. Pemilik perusahaan asuransi harus memenuhi rasio modal untuk menutupi gagal bayar. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perasuransian," ujarnya.