BRI dan Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kerja sama bisnis dalam pengelolaan dana Tapera. Keduanya sepakat melakukan pembentukan Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT) dengan kelolaan sekitar 4 juta nasabah dan dana sebesar Rp 9,2 triliun.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto berharap dengan dibentuknya KPDT bersama BP Tapera dapat mendukung program pemerintah dalam menyediakan rumah terjangkau untuk masyarakat.
"Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT. Selain itu, BP Tapera bersama BRI juga berkomitmen untuk segera menjalankan tugasnya dalam terwujudnya program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio berharap pengelolaan dana Tapera dapat dilakukan secara optimal. Pasalnya, kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera.
Adapun peraturan tersebut mengatur soal pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.
"Dengan ditandatanganinya KPDT ini kami harapkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera," pungkasnya.
Sebagai informasi, kerja sama BRI dan BP Tapera dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai kustodian tunggal pada 15 Januari 2020. Proses penunjukan ini dilakukan melalui pemilihan transparan dengan due diligence menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK.
Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berpenghasilan rendah.
(prf/hns)