Sinergi BRI-BKPM Permudah UMKM Urus Perizinan dan Akses Permodalan

Sinergi BRI-BKPM Permudah UMKM Urus Perizinan dan Akses Permodalan

Yudistira Imandiar - detikFinance
Jumat, 07 Mei 2021 16:13 WIB
Sinergi BRI-BPKM
Foto: BRI
Jakarta -

Bank BRI menjalin kerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk mengajukan perizinan hingga mendapatkan layanan perbankan BRI.

Kerja sama BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini disahkan pada hari ini di Jakarta. Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto dan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Riyatno.

Kerja sama ini memungkinkan terciptanya sinergi antara data pelaku UMKM pada aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan berbagai aplikasi, kanal, dan layanan milik BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan usaha. Melalui aplikasi ini, pengusaha bisa mengurus secara cepat pembuatan berkas-berkas terkait izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta izin komersial dan operasional.

"Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet," jelas Agus Noorsanto dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

ADVERTISEMENT

Melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kerja sama juga meliputi fasilitas perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama ini, ke depannya pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI. Proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.

Selain itu, pelaku UMKM juga lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini.

Sekadar informasi, NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.

Selain melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM, Agus menambahkan BRI melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM. Berbagai layanan ini disediakan BRI dengan mengandalkan lebih dari 454 ribu Agen BRILink, 9 ribu outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, dan aplikasi BRISpot yang dimiliki lebih dari 28 ribu tenaga pemasar, serta platform terbaru perusahaan bernama LinkUMKM.




(fhs/fhs)

Hide Ads