Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mempermudah layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan perseroan ikut mendukung perekonomian syariah secara nasional dengan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan konsep ekonomi berbasis syariah.
"Kami memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan. Sehingga, dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah," ujar Haru di sela penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dengan BAZNAS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
Haru menuturkan selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja BAZNAS. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus BAZNAS sehingga dapat memiliki hunian sendiri.
"Kami memahami betul posisi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional yang amanah dan profesional dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan BAZNAS di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya," ujar Haru.