Viral di TikTok Uang Peruri Pecahan 1.0, BI: Bukan Uang Sah!

Viral di TikTok Uang Peruri Pecahan 1.0, BI: Bukan Uang Sah!

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 09 Mei 2021 15:00 WIB
Gedung bank Indonesia (BI).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sebuah video pamer uang kertas baru viral di TikTok. Bank Indonesia (BI) pun buka suara.

Video konten berdurasi 13 detik yang diunggah oleh akun @puspotv itu memamerkan uang kertas baru bertuliskan Perum Peruri Specimen di pojok. Uang kertas itu terlihat seperti uang kertas rupiah namun dengan pecahan tertulis 1.0.

Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan bahwa BI merupakan satu-satunyanya lembaga yg diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI," tegasnya, Minggu (9/5/2021).

Dia juga menegaskan bahwa BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral. Uang tersebut kata Marlinson merupakan uang dalam rangka uji cetak.

ADVERTISEMENT

"Gambar uang dalam video tsb merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri," ucapnya.

Dengan demikian dia menegaskan bahwa uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

(das/zlf)

Hide Ads