Jampidsus akan Lelang Aset Kasus Asabri, Pengacara: Jelas Prematur

Jampidsus akan Lelang Aset Kasus Asabri, Pengacara: Jelas Prematur

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 09 Mei 2021 20:18 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews
Jakarta -

Kejaksaan Agung berencana melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat. Menanggapi pernyataan itu, tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk keberatan dan menolak terkait rencana Jampidsus Ali Mukartono dkk tersebut.

"Kami dari pihak Pak Heru Hidayat telah menyatakan menolak dan keberatan atas tindakan tersebut," ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka, di mana mayoritas sahamnya adalah milik publik, sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," ujarnya.

"Ada juga barang-barang yang statusnya sedang dijaminkan ke bank, sehingga jelas ada hak-hak pihak ketiga yang harus dilindungi. Apalagi barang tersebut bukanlah barang yang mudah rusak dan membahayakan, sehingga pemeliharaannya masih bisa dititipkan kepada perusahaan atau bank yang bersangkutan." katanya lagi.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan. Pihaknya akan melawan dan melakukan tindakan hukum apapun terhadap mereka yang melakukan pelelangan.

"Lelang tersebut sangat prematur, sebab apabila nantinya putusan menyatakan aset tersebut tidak terkait Asabri, maka akan sangat merugikan masyarakat umum dalam hal ini investor pemilik aset, sehingga walaupun sudah berbentuk uang pasti nilainya tidak akan sama dengan nilai barangnya. Apabila kejaksaan tetap akan memaksakan lelang, kami akan melawan dengan segala tindakan hukum yang dapat kami tempuh," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut. Kata dia, langkah itu sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.

"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Suparji secara terpisah.

Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," ujarnya.

Senada, pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut eksaminasi nasional kasus tersebut menjadi bagian dukungan niat baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegakkan hukum seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Saya rasa wajib dilakukan. Karena hasil eksaminasi kasus Jiwasraya dan Asabri bisa langsung diserahkan ke Presiden Jokowi sebagai bahan masukan kinerja Jaksa Agung dan jajarannya," kata Fajar.



Simak Video "Ini Hotel-Mall Milik Benny Tjokro yang Disita Terkait Kasus Asabri"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads