Dia menyebutkan House Note adalah spesimen yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah seperti yang tertuang dalam UU Mata Uang.
"Jadi tidak benar itu contoh redenominasi," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah hanya BI.
"Kami tegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yg diberikan kewenangan untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI," tegasnya, Minggu (9/5/2021).
Dia juga menegaskan bahwa BI tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri seperti dalam video yang viral. Uang tersebut kata Marlinson merupakan uang dalam rangka uji cetak.
"Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri," ucapnya.
Dengan demikian dia menegaskan bahwa uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
(kil/ara)