Jangan Ditolak Ya, Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Dipakai Belanja Kok!

Jangan Ditolak Ya, Uang Pecahan Rp 75.000 Bisa Dipakai Belanja Kok!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Mei 2021 16:24 WIB
Uang Khusus Kemerdekaan RI ke-75
Foto: detikcom
Jakarta -

Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 sempat mendapat penolakan untuk pembayaran. Seperti yang ada pada video TikTok, seorang tukang sate menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000 tersebut.

Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim memastikan UPK 75 alias uang pecahan Rp 75.000 ini adalah alat pembayaran yang sah.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya untuk pembayaran.

"UPK 75 atau uang pecahan Rp 75.000 sendiri bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu juga bisa digunakan untuk THR, mahar perkawinan hingga mengenal budaya serta koleksi karena jumlahnya yang terbatas," kata dia kepada detikcom, Sabtu (15/5/2021).

Marlison menjelaskan saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi pembayaran. Tapi jika masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum menerima UPK 75 karena belum terinformasi dengan baik. Namun setelah dijelaskan masyarakat akan menerima.

"Jadi tidak perlu ragu untuk menerima UPK 75, karena merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," jelas dia.

Dia menyebutkan BI juga terus melakukan edukasi tentang uang pecahan Rp 75.000 ini sebagai bagian edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah.

UPK 75 merupakan bagian dari kebanggaan masyarakat Indonesia karena merupakan uang rupiah khusus yang dikeluarkan dalam rangka 75 tahun kemerdekaan RI dan uang rupiah khusus dikeluarkan setiap 25 tahun sekali.

(kil/eds)

Hide Ads