Kejaksaan Agung bakal melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Beberapa pihak terkait ada yang menolak lelang dilakukan.
Pasalnya, sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata ditengarai banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga.
Upaya yang dilakukan kejaksaan dikritisi sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Ia beralasan Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.
"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Yenti berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.
"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," kata wanita juga mantan Pansel KPK itu.
Yenti menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Dia menilai selama ini pemangku kebijakan Tanah Air kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Ini Hotel-Mall Milik Benny Tjokro yang Disita Terkait Kasus Asabri"
[Gambas:Video 20detik]