Kok Bisa Sih Guru TK Sampai Ditagih 24 Debt Collector Pinjol?

Kok Bisa Sih Guru TK Sampai Ditagih 24 Debt Collector Pinjol?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 19 Mei 2021 11:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Salah seorang guru TK di Malang mengaku terlilit utang di 24 aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan total utang beserta bunga Rp 36-40 juta. Jumlah pinjamannya bervariasi, ada yang dari Rp 600 ribu namun harus mengembalikan Rp 1,2 juta.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika hal itu menjadi bukti kegiatan pinjol ilegal sangat membahayakan masyarakat.

"Kegiatan penagihan tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tak bisa ditolerir dan harus diproses hukum," kata dia kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tongam mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Sebab, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.

"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam.

ADVERTISEMENT

Tongam menyebut, pihaknya mempercayakan penanganan kasus tersebut ke kepolisian.

Satgas sangat mengharapkan masyarakat agar tidak lagi mengakses pinjol ilegal. "Sudah banyak korban pinjol ilegal ini, agar menjadi pengalaman bagi kita agar tak ada korban lain," jelas dia.

Tongam menambahkan, saat ini Satgas juga terus melakukan pemberantasan pinjol ilegal. Jika masyarakat membutuhkan pinjaman uang secara online, bisa meminjam di pinjol yang terdaftar di OJK. Untuk daftar pinjol yang terdaftar bisa dilihat di website ojk.go.id.

(kil/eds)

Hide Ads