3 Fakta Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Pusing Kepala

3 Fakta Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Pusing Kepala

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 19 Mei 2021 18:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) di Malang ditagih oleh 24 debt collector dari 24 aplikasi pinjol yang berbeda. Guru TK itu terlilit utang dengan nilai pinjaman beserta bunga mencapai Rp 36 - Rp 40 juta. Padahal jumlah uang yang ia pinjam hanya sekitar Rp 600 ribu namun dengan bunganya dia harus mengembalikan Rp 1,2 juta per aplikasi.

Satgas Waspada Investasi menyebut pinjol ilegal ini memang meresahkan masyarakat. Berikut fakta-faktanya:

Menagih dengan Intimidasi dan Teror

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan kegiatan pinjol ilegal ini memang sangat membahayakan masyarakat.

"Kegiatan penagihan tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tak bisa ditolerir dan harus diproses hukum," kata dia kepada detikcom.

Menawarkan Pencairan Cepat dengan Bunga Selangit

Tongam menyebutkan pinjol ilegal ini menawarkan pencairan pinjaman dalam waktu cepat. Kemudian bunga yang diberikan sangat besar jika pengguna tak bisa membayar.

Dia mengharapkan masyarakat tak lagi mengakses ke pinjol ilegal. Hal ini agar pasar pinjol ilegal perlahan mati sendiri.

Tips Supaya Tak Terjebak

Tongam menjelaskan jika memang masyarakat membutuhkan pinjaman secara online, bisa memeriksa dulu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian yang harus diperhatikan juga jumlah pinjaman, bunga dan denda yang berlaku. Jika terlalu tinggi bunganya maka harus dipertimbangkan kembali.

Selanjutnya, pinjol ilegal ini aplikasinya sering kali meminta akses ke kontak sampai galeri handphone. Mereka bertujuan untuk mengambil data-data yang ada di handphone pengguna. Menurut Tongam, jika hal-hal tersebut ada dalam aplikasi, sebaiknya jangan pernah melakukan peminjaman.

(kil/eds)

Hide Ads