Jasa peminjaman uang secara online atau pinjol saat ini makin marak. Tak cuma yang legal atau terdaftar, tapi juga banyak pinjol ilegal alias abal-abal yang tak mengantongi izin dari regulator berseliweran.
Pinjol ilegal ini biasanya menawarkan pencairan pinjaman dalam waktu yang sangat kilat. Tapi, mereka mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar.
Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan. Misalnya debt collector melakukan teror, mengancam bahkan sampai ada yang menyebarluaskan foto pribadi ke kontak si peminjam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol ilegal ini memang melakukan penagihan tanpa etika. Ada teror, intimidasi sampai pelecehan kepada penggunanya.
"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Tongam menjelaskan jika memang masyarakat membutuhkan pinjaman secara online, bisa memeriksa dulu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian yang harus diperhatikan juga jumlah pinjaman, bunga dan denda yang berlaku. Jika terlalu tinggi bunganya maka harus dipertimbangkan kembali.
Selanjutnya, pinjol ilegal ini aplikasinya sering kali meminta akses ke kontak sampai galeri handphone. Mereka bertujuan untuk mengambil data-data yang ada di handphone pengguna.
Menurut Tongam, jika hal-hal tersebut ada dalam aplikasi, sebaiknya jangan pernah melakukan peminjaman.
"Apabila butuh uang dari pinjol, silakan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," jelas dia.
Tongam menambahkan, jangan sekali-kali meminjam uang di pinjol, apalagi pinjol ilegal untuk gali lubang tutup lubang. Alias membayar utang di pinjol lain dengan cara meminjam ke pinjol lainnya.
Hal ini sudah dipastikan akan merugikan konsumen ke depannya. Pasalnya, pinjol ilegal ini akan tetap melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan memberlakukan bunga setiap harinya.