3 Hal yang Wajib Dilakukan Bila Uang di Rekening Tiba-tiba Raib

3 Hal yang Wajib Dilakukan Bila Uang di Rekening Tiba-tiba Raib

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 18:00 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Peristiwa uang nasabah bank raib kembali terjadi. Paling baru, seorang nasabah Bank Mandiri mengalami kehilangan uang Rp 128 juta di rekeningnya, kasusnya menjadi viral di media sosial.

Uang di rekening nasabah tersebut terkuras habis dengan adanya transaksi tanpa sepengetahuan yang punya rekening.

Kejadian serupa memang tak cuma sekali terjadi. Lalu apabila kejadian serupa terjadi, apa yang harus kita lakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lapor ke Bank

Menurut pengamat perbankan Paul Sutaryono, apabila ada nasabah yang uangnya tiba-tiba raib, maka nasabah itu harus segera lapor ke bank. Datangi kantor bank kemudian menceritakan kronologis kejadian kepada pihak bank. Selanjutnya pihak bank akan melakukan penelusuran dan investigasi soal kasus yang menimpa nasabah.

ADVERTISEMENT

"Ya lapor bank secara tertulis segera. Nanti ceritakan kronologi kejadian, pasti bank akan menelusurinya dan menyelesaikannya," ungkap Paul kepada detikcom, Senin (24/5/2021).

Sementara itu, dari pengalaman Irwan Bajang, seorang penulis yang uangnya raib di bank dan berhasil dapat ganti rugi, pada saat melapor uang yang raib nasabah harus mencari barang bukti yang menguatkan kalau uang hilang bukan salah nasabah itu sendiri.

Kasus Irwan tak jauh berbeda dengan yang dirasakan nasabah Bank Mandiri yang viral. Uang raib karena ada penarikan yang tidak diketahui oleh pemilik rekening.

"Yang pertama harus dipastikan penarikan ini bukan salah kita sendiri. Biasanya bank akan tanya, ada orang terdekat nggak yang tahu pin ATM selain kita. Kasus saya waktu itu salah bank, karena ATM saya tertelan, tapi bisa ada penarikan yang saya nggak tahu," kata Irwan kepada detikcom.

Lanjut ke halaman berikutnya.

2. Siapkan Barang Bukti

Barang bukti yang harus diminta ke pihak bank biasanya adalah rekaman CCTV dan bukti tertulis kapan dan di mana penarikan yang tidak diketahui itu dibuat.

"Kita harus minta bukti kapan dan di mana penarikan itu dilakukan. Lalu kita minta video CCTV-nya sekalian, supaya ketahuan siapa yang narik," ungkap Irwan.

Nah, menurut pengalaman Irwan, biasanya saat minta bukti ini pihak bank akan sulit memberikannya, bertele-tele, dan banyak aturan. Ada baiknya sabar ikuti prosesnya mengurus.

Namun, saat itu Irwan mengaku tak sabar, dia menulis soal keluhan kasus uang raibnya di media sosial dan mendapatkan atensi publik, kemudian viral. Hal itu membuat pihak bank mempercepat prosesnya.

"Pas minta bukti ini memang sulit, harusnya dipermudah memang sama bank. Kalau mau silakan ikuti biarpun panjang dan banyak aturan. Minta izin ke sana sini dulu. Saya waktu itu mau cepat, makanya saya langsung aja tulis di medsos, eh viral," kata Irwan.

"Makanya saya sarankan juga kalau mau cepat tulis aja, asal nggak berlebihan dan sesuai fakta nggak masalah," ungkapnya.

3. Tunggu Hasil Investigasi

Menurut Paul, nantinya investigasi bank yang akan menentukan, apakah kasus raibnya uang yang terjadi kesalahan bank atau nasabah. Ganti rugi akan diberikan apabila kasus yang terjadi karena kesalahan bank.

"Setelah investigasi kelihatan, bank wajib menggantinya sejauh itu kesalahan bank," kata Paul.

Menurut Paul, apabila nasabah kurang puas dengan hasil investigasi, dengan data dan barang bukti otentik lengkap nasabah dapat mengajukan kasus itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan.

"OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan," jelas Paul.


Hide Ads