Simak! LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4%

Simak! LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4%

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 28 Mei 2021 14:43 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Hal ini berlaku mulai tanggal 29 Mei sampai 29 September 2021.

"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan BPR masing-masing 25 bps," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam video conference, Jumat (28/5/2021).

Dengan penurunan tersebut, maka suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum menjadi 4%, sementara suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum menjadi 0,5%, sementara untuk suku bunga penjaminan di BPR menjadi 6,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan, keputusan mengenai penurunan suku bunga penjaminan ini diambil dalam rapat dewan komisioner (RDK).

"Selanjutnya berlaku untuk 29 Mei sampai 29 September 2021," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, LPS akan tetap memonitor dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Purbaya mengatakan LPS akan menetapkan sebanyak 3 kali kebijakan suku bunga penjaminan dalam satu tahun. Waktunya pada bulan Januari, Mei, dan September.

(hek/ara)

Hide Ads