Buruan Cek! Pesan Penting LPS buat Nasabah Bank

Buruan Cek! Pesan Penting LPS buat Nasabah Bank

Yudha Maulana - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 19:35 WIB
Kantor Pusat LPS
Foto: Danang Sugianto
Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan agar nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank. LPS pun menjamin dana nasabah hingga Rp 2 miliar jika bank bangkrut.

Namun,ada beberapa syarat bagi nasabah agar uang simpanannya dijamin LPS. Syaratnya yaitu 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan terakhir, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Oleh sebab itu nasabah harus cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS." tutur Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon menjelaskan dalam diskusi bertajuk Peran Media Massa Mengawal Pemulihan Ekonomi di Bandung, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, LPS tidak bisa membatasi besaran bunga bank yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah. "Kami tidak mengatur besar simpanan nasabah. Tapi kami imbau ke masyarakat, kalau simpanan mau dijamin LPS, harus yang sesuai kriteria LPS. Kami ingin nasabah aware dan paham risikonya jika ada tawaran bunga tinggi, kami serahkan ke nasabah karena jadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS," tuturnya.

Selama ini LPS menjamin bank konvensional juga bank syariah di Indonesia. Peran LPS sejalan dengan Bank Indonesia dan OJK dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

LPS pun bertugas melaksanakan program restrukturisasi perbankan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. Adapun bank peserta penjamin LPS sampai Februari 2021, totalnya 1.773 bank. Terdiri atas bank umum sebanyak 107 dan BPR sebanyak 1.704.

Haydin mengatakan rata-rata per tahunnya, sebanyak 8 sampai 10 bank ditutup karena mengalami kegagalan manajemen. Sejak 2005 sampai Maret 2021, katanya, terhitung 110 BPR dan 1 bank umum dilikuidasi.

"Penyebab bank jadi bank gagal memang mayoritas karena mismanagement, karena salah kelola dari internal bank, sehingga jadi bank gagal," katanya.

Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan, perbankan harus memberikan pelayanan yang ekstra aman dan efisien di era digitalisasi.

"Jadi semakin canggih teknologinya, pelayanan harus ditingkatkan. Karena kemudahan-kemudahan ini masih ada upaya-upaya memanfaatkan. Karena dari teknologi yang berkaitan dengan keuangan perlu keamanan tersendiri," katanya.

Digitalisasi menurut, Acuviarta, membuat transaksi perbankan menjadi lebih mudah dan efisien.

"Pada satu sisi ini memang mempercepat pelayanan, tapi sinkronisasi dengan instrumennya juga harus dilakukan. Apalagi ada pengaduan OJK tentang masih meningkatnya penyalahgunaan penggunaan kartu kredit, masalah transfer rekening, dan terkait dana nasabah, masih terjadi. Kita perlu aspek perlindungan konsumen dan sekuriti," ujarnya.

(yum/hns)

Hide Ads