Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan suku bunga penjaminan tetap di level 4,5% untuk Bank Umum dalam denominasi Rupiah.
Kemudian untuk simpanan dalam valuta asing sebesar 1%. Selanjutnya untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) denominasi rupiah sebesar 7%. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bunga penjaminan ini berlaku sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 28 Mei 2021.
"Kami menilai perbankan telah berikan respons langsung penurunan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan tingkat bunga penjaminan sebelumnya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Masih Tinggi, Kapan Bunga Kredit Bisa Turun? |
Saat ini kondisi likuiditas perbankan masih memadai dan melimpah. Ke depan LPS akan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan berdasarkan dinamika faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan.
Selain itu Purbaya menyebut faktor lain penyebab penahanan bunga penjaminan ialah faktor likuiditas perbankan yang masih cukup memadai dan sangat melimpah. Oleh karena itu, LPS pun terus terbuka kemungkinan dalam menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujarnya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Purbaya menyampaikan dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.