Megawati Buka-bukaan Pernah Bereskan 300 Ribu Kredit Macet

Megawati Buka-bukaan Pernah Bereskan 300 Ribu Kredit Macet

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 29 Mei 2021 06:00 WIB
Jokowi hadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara. Sejumlah tokoh nasional dan para menteri turut hadiri acara itu
Foto: Rengga Sancaya: Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri

Menurut mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, sistem ini berjalan dengan konsep link and match. Menurutnya, sistem ini memudahkan Ditjen Pajak untuk memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau yang menjadi celah dalam perpajakan.

SIN pajak akan menyediakan data wajib pajak. Semua harta dan uang wajib pajak akan didata dan diteliti potensi pajaknya. Penghitungan dilakukan pada tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Semua pihak pada tiga sektor tersebut wajib memberikan data yang terkoneksi dengan sistem perpajakan.

"Dengan begitu, uang dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh dalam SIN pajak," kata Hadi dalam acara yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika wajib pajak akan menghitung kewajiban pajak dan mengirimkan SPT ke Ditjen Pajak, di saat itu lah SIN pajak akan memetakan data yang benar dan data yang tidak benar. Serta data yang luput dan tidak dilaporkan dalam SPT.

"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh wajib pajak, sehingga dia akan patuh dan jujur melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena tidak adanya celah penghindaran kewajiban perpajakan," ungkap Hadi.

ADVERTISEMENT

Hadi Poernomo sendiri disebut sebagai pencetus sistem SIN pajak ini. Hal itu diungkapkan oleh Megawati, dia bercerita saat menjadi presiden dirinya disarankan Hadi Poernomo yang saat itu menjadi Direktur Jenderal Pajak untuk membentuk SIN pajak.

Megawati pun langsung menindaklanjuti saran itu, dia mengatakan dalam 100 hari kepemimpinannya saat menjadi presiden di tahun 2001, dia langsung berusaha keras untuk membuat usulan SIN pajak diundangkan oleh DPR.

"Dalam 100 hari kepemimpinan saya, saya berusaha meng-golkan proposal SIN pajak ke DPR," kenang Megawati.

Hingga akhirnya hal itu terwujud, SIN pajak tercantum dalam UU no 19 tahun 2001 tentang APBN 2002. Selain itu, DPR juga mengesahkan pula Keppres 72 2004 yang tujuannya meningkatkan pendapat negara dari perpajakan melalui SIN pajak.


(hal/hns)

Hide Ads