Babak Baru OJK Vs Bosowa di Kisruh Pemegang Saham Bukopin

Babak Baru OJK Vs Bosowa di Kisruh Pemegang Saham Bukopin

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2021 06:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tuntutan PT Bosowa Corporindo. Dengan begitu di babak kedua ini OJK menang atas polemik Bank Bukopin.

Dengan begitu putusan PTTUN Jakarta sebelumnya nomor 178/G/2020/PTUN tanggal 18 Januari 2021 dibatalkan.

"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II intervensi," bunyi salinan putusan yang diterima detikcom, Selasa (1/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu PTUN Jakarta menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam pokok perkara dinyatakan gugatan Bosowa tidak diterima. Putusan tersebut dinyatakan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 24 Mei 2021 yang lalu.

ADVERTISEMENT

Ketika dikonfirmasi Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengaku belum mengetahui putusan PTTUN tersebut. Namun dia menjelaskan jika permohonan banding itu dikabulkan maka hasil RUPS Bukopin yang menjadi akar perkara dinyatakan sah.

"Saya belum dapat, tapi logikanya seperti itu," tuturnya kepada detikcom.

Dengan begitu Kookmin Bank masih dinyatakan sebagai pemegang saham utama Bank Bukopin. Tercatat Kookmin Bank memegang 67% saham Bank Bukopin.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Pada babak sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021).

Bosowa menggugat OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.

Namun, gugatan yang dilayangkan oleh Bosowa sebenarnya bukanlah meminta penundaan, melainkan menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Selain itu, meminta kepada pengadilan untuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Lalu apa tanggapanBosowa? Baca di halaman berikutnya.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, pihaknya saat ini tidak lagi mempermasalahkan perkara hukum tersebut. Sehingga perusahaan menerima apa yang sudah menjadi putusan tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa Bosowa dengan Kookmin Bank sudah menjalin komunikasi dan akan mencapai satu kesepahaman. Sehingga perusahaan tak permasalahkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin sebelumnya yang membuat kepemilikan saham Bosowa di Bank Bukopin menyusut.

"Kalau kita si belum terkonfirmasi (putusan PTTUN). Tapi yang lebih penting buat semua pihak yang terkait bahwa sejak akhir februari itu antara Kookmin dan Bosowa sudah masuk dalam satu kesepahaman. Bahwa kedepan isu legal itu tidak lagi menjadi prioritas di antara kedua belah pihak," ucapnya saat dihubungi detikcom.

Dengan begitu, Bosowa kini sudah menerima putusan RUPSLB bahwa perusahaan keuangan asal Korsel itu kini jadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Rudyantho menjelaskan memang awalnya Bosowa tidak terima dengan putusan RUPSLB Bank Bukopin karena hak-hak perusahaan sebagai pemegang saham disingkirkan. Alhasil Kookmin masuk menjadi pemegang saham pengendali melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Namun hal itu kini tak lagi menjadi perhatian Bosowa lagi. Sebab pihak Kookmin juga memahami apa yang membuat pihak Bosowa gusar. Sehingga akan dibuat suatu kesepahaman antara kedua belah pihak.

"Tentu dengan masuknya Kookmin kemarin yang menurut kacamata kita awalnya itu tidak proper. Nah tentu ini yang menjadi concern kita, dan kita menganggap bahwa apa yang dilakukan sebelumnya itu berpotensi merugikan kita. Tapi dengan kesepahaman ini Kookmin juga menyadari ya memang Bosowa tidak boleh dirugikan. Dia juga sadar kita sama-sama investor dia juga mencari solusi bagaimana tidak ada yang dirugikan," terangnya.


Hide Ads