Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan, isu perseroan menahan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM tidak tepat. Hal itu disampaikan Direktur Utama BRI Sunarso saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI, Senin (14/6/2021).
"Sehingga isu-isu bahwa bank menahan dana itu untuk diendapkan rasanya mengikuti alur ini tidak tepat," katanya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah kriteria penerima BPUM. Sebutnya, calon penerima memiliki usaha mikro. Kemudian, calon penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Kemudian, calon penerima tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun alur penyaluran dan sumber data calon penerima ini terbagi menjadi dua. Pertama, ialah diajukan oleh pihak bank sendiri. Tentunya, calon penerima ialah nasabah bank yang rekam jejaknya sudah jelas oleh bank.
"Maka BRI sebagai pengusul. Jadi usulan data unit kerja di paling bawah yang pegang rekening nasabah diusulkan kemudian divalidasi oleh kantor pusat dan diusulkan ke Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM). Kemudian Kemenkop menetapkan ini-ini nama-nama nasabah yang bisa dikasih BPUM," paparnya.
Baca juga: Nasib 3 Juta Penerima BLT UMKM Masih Gantung |
Kedua, data calon penerima berasal dari berbagai pihak dan BRI hanya sebagai penyalur. Data yang diusulkan itu diverifikasi oleh Kemenkop. Setelah itu, nama-namanya ditetapkan oleh Kemenkop sebagai pemegang kuasa anggaran.
Kemudian, bank penyalur ditugaskan untuk menyalurkan ke calon penerima. Untuk menyalurkan dana tersebut, bank akan melakukan memberikan pemberitahuan dan melakukan verifikasi.
"Diverifikasi cocok nggak kira-kira nama yang tercantum itu dengan nama yang datang, kalau tidak cocok ya tidak bisa," katanya.
Dia bilang, ketika nasabah tidak mencairkan atau terjadi ketidakcocokan antara data dan orangnya maka bantuan itu akan dikembalikan ke Kemenkop.
"Dan batas pengembalian, ada ditetapkan maksimal 30 hari tapi rata-rata pengembalian kita seluruh bank Himbara nggak sampai 30 hari, 10 hari sudah dikembalikan," katanya.
Berdasarkan data yang Sunarso sampaikan, adapun total pencairan di tahun 2020 sebesar Rp 15,24 triliun. Kemudian, total bantuan yang tidak dicairkan Rp 3,39 triliun. Di tahun ini, total pencairan sebanyak Rp 5,43 triliun. Sementara, yang belum dicairkan Rp 3,59 triliun.
Baca juga: BLT UMKM Bakal Berlanjut Sampai Tahap 3? |