Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1% dari outstanding atau maksimal Rp 100 ribu hingga 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan perpanjangan ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit.
"Hal ini sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu BI mengumumkan untuk memangkas bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%. Perry menyebutkan penurunan ini untuk mendukung transmisi penurunan kebijakan suku bunga dan meningkatkan transaksi non tunai.
Dia mengatakan penurunan bunga kartu kredit ini akan berlaku pada 1 Juli 2021. Sebelumnya pada 1 Mei 2020 BI memangkas bunga kartu kredit menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%.
Saat itu alasan BI menurunkan bunga kartu kredit sebagai salah satu kebijakan penyangga ekonomi. Kelonggaran ini juga diharapkan bisa meringankan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.