Jadi Dirut KB Bukopin, Chang Su Choi Bawa 3 Misi Ini

Jadi Dirut KB Bukopin, Chang Su Choi Bawa 3 Misi Ini

Erika Dyah - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 20:23 WIB
KB Bukopin
Foto: Erika Dyah
Jakarta -

PT Bank KB Bukopin Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020. Rapat ini turut membahas penetapan perubahan susunan pengurus perseroan yang membuat KB Bukopin memiliki direktur utama baru.

Sebelumnya, posisi Direktur Utama dipegang oleh Rivan A. Purwananto yang baru saja ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). Kini, posisi Direktur Utama KB Bukopin digantikan oleh Chang Su Choi yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris KB Bukopin.

Pria asal Korea Selatan ini sebelumnya juga menjabat sebagai CEO Global KB Business hingga tahun 2020. Ia mengaku telah ikut mengawasi seluruh proses akuisisi dari awal sehingga kini KB bisa memiliki saham di Bukopin sebesar 67%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan akan berfokus pada tiga hal untuk membawa kemajuan di KB Bukopin sebagai Direktur Utama. Adapun ketiga hal tersebut antara lain manajemen yang berorientasi pada pelanggan, manajemen yang menghargai kearifan lokal, serta teknik keuangan.

"Ke depannya manajemen akan berpusat pada nasabah dan kita akan menyediakan layanan yang mudah cepat dan nyaman. Lalu mendapat kepercayaan dari nasabah dengan mengelola aset nasabah dengan aman," kata Chang yang bergabung secara virtual dalam Acara RUPST dan Press Conference KB Bukopin di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk mewujudkan hal tersebut, Chang mengaku akan bertransformasi menjadi bank yang lebih digital.

"Saya akan berupaya agar dapat membawa KB Bukopin menjadi bank yang memberikan pelayanan yang mudah dan nyaman, serta bertansfromasi sebagai bank pemain utama IT yang powerful," ungkapnya.

Chang mengungkapkan KB sendiri merupakan pemain utama dalam hal digital banking. Guna mendorong pengembangan KB Bukopin menjadi pemain digital banking, ia mengatakan pihaknya hingga kini tak membatasi budget pengembangan IT KB Bukopin.

"Sejauh ini kami tidak membatasi budget-nya. IT akan menjadi prioritas utama kami. Kami akan melakukan investasi sampai IT di KB Bukopin dinilai sudah cukup bagus," ujar Chang.

Sementara itu, Wakil Direktur KB Bukopin yang juga baru ditunjuk, Robby Mondong mengatakan KB memiliki afiliasi yang sangat banyak dan KB Bukopin sendiri memiliki jaringan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Transformasi sedang dijalankan, pastinya dari sisi digital juga karena sekarang ini sangat-sangat 'in' mengenai digital ini jadi kita ingin mengenalkan kepada nasabah. Tadi juga sudah disampaikan bahwa budget IT yang cukup besar dan kita bisa memanfaatkannya, pastinya teknologi juga langsung dari kantor pusat," terangnya.

Ditemui di kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama KB Bukopin, Rivan A Purwantono mengatakan perubahan struktur pengurus ini merupakan estafet yang baik.

"Ini adalah estafet yang paling baik apalagi kemudian CEO-nya nanti adalah Mr. Chang Su Choi dari Korea, jadi transfer knowledgenya juga diharap lebih bagus," pungkasnya.

Ia mengatakan adanya dukungan bankir yang hebat dan kuat di bidangnya dalam struktur kepengurusan baru bisa menjadi tahap kolaborasi yang sangat baik ke depannya.

Sebagai informasi, RUPST 2020 KB Bukopin menetapkan komposisi manajemen periode tahun buku 2021-2023 sebagai berikut.

Dewan Komisaris

1. Komisaris Utama Independen : Bo Youl Oh

2. Wakil Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari

3. Komisaris : Susiwijono

4. Komisaris : Nam Hoon Cho**

5. Komisaris : Nanang Supriyatno*

6. Komisaris Independen : Hae Wang Lee**

7. Komisaris Independen : Tippy Joesoef*

8. Komisaris Independen : Stephen Liestyo*

Direksi

1. Direktur Utama : Chang Su Choi**

2. Wakil Direktur Utama : Roby Mondong*

3. Direktur : Hari Wurianto

4. Direktur : Helmi Fakhrudin

5. Direktur : Dodi Widjajanto*

6. Direktur : Ji Kyu Jang**

7. Direktur : Shin Seng Hyup**

8. Direktur : Yohanes Suhardi*

9. Direktur : Iwan Dharmawan*

*) efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

**)efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(mul/hns)

Hide Ads