Satgas Waspada Investasi: Penawaran Apapun di Telegram Ilegal!

Satgas Waspada Investasi: Penawaran Apapun di Telegram Ilegal!

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 12:54 WIB
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Foto: Sylke Febrina Laucereno - detikfinance

detikcom sudah menghubungi pemilik akun tersebut melalui aplikasi perpesanan, namun hingga kini belum ada jawaban.

Dalam postingannya diceritakan bahwa suaminya diundang ke sebuah grup Telegram yang bernama Trading Sukses Invesment. Dalam infonya, grup itu dikelola oleh PT OTM Forex.

Suaminya pun tergoda iming-iming untung besar di grup telegram tersebut. Awalnya dia hanya menempatkan uangnya dengan jumlahnya sedikit. Namun pelaku mengatakan bahwa slot penuh dan jika tak ingin uang hangus maka harus top up investasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus itu dilakukan berulang sampai akhirnya korban sadar bahwa uangnya sudah cukup banyak yang dia serahkan. Akhirnya korban sadar bahwa dirinya sudah ditipu karena uang investasinya tak kunjung cair.

Hal yang sama juga menimpa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan beberapa pegawai KPK lainnya. Modusnya juga hampir sama pelaku memasukkan mereka ke dalam grup yang menawarkan investasi. Namun kali ini berbeda, grupnya bernama Bitcoin Trader Investasi.

ADVERTISEMENT

"Saya, Novel @nazaqistsha, bbrapa teman #75PegawaiKPK & yg advokasi, pagi ini tiba2 dimasukan ke group Telegram "Bitcoin Trader Investasi". Tanpa persetujuan & pemberitahuan. Saya segera report & leave. Padahal setting siapa yg Add Groups & Channels telah dibatasi," tulis Febri di akun Twitternya.


(das/ara)

Hide Ads