Pemerintah telah meluncurkan surat utang atau Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR010 hari ini. Kupon yang ditawarkan 5,1%. Skemanya kupon mengambang dan kupon minimal mengacu pada BI 7 Day Reverse Repo Rate.
Calon investor bisa membeli surat berharga ini mulai dari Rp 1 juta dan tanpa warkat. Selain itu SBR tak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dilikuidasi atau dicairkan hingga jatuh tempo kecuali early redemption.
Kira-kira dengan kupon 5,1% berapa ya keuntungan yang didapatkan jika membeli Rp 10 juta? Berikut simulasinya.
Jika pada bulan Oktober 2021 BI 7-DRRR ditetapkan sebesar 4% maka pada periode Oktober 2021 - Januari 2022 kupon yang berlaku adalah 5,6% (4% ditambah spread 160 bps).
Lalu pada bulan Oktober 201 BI 7-DRRR turun menjadi 3% maka pada periode Oktober 2021 - Januari 2022 kupon yang berlaku bukan 4,6% (3% ditambah 160 bps) melainkan 5,1% yang merupakan kupon minimal.
Misalnya investor membeli SBR010 sebesar Rp 10 juta dengan kupon 5,1% maka imbal hasil yang didapatkan dalam satu tahun adalah Rp 510.000.
Lalu dibagi 12 maka hasilnya Rp 42.500 dan dipotong pajak 15% dari hasil kupon yang diterima setiap bulan sebesar Rp 6.375 dan untung bersihnya Rp 36.125 setiap bulan. Sehingga dengan kupon 5,1% minimum ini dalam satu tahun bisa mengantongi Rp 433.500 jika dua tahun bisa mendapatkan Rp 867.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan SBR010 ini calon investor harus mendaftar di Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi dengan menginput data diri, nomor single investor identification (SID), nomor rekening dana dan nomor rekening surat berharga.
Untuk calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana atau rekening surat berharga dapat menghubungi Midis.
Setelah berhasil registrasi, calon investor bisa melakukan pemesanan SBR010 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan ini hanya bisa dilakukan pada masa penawaran SBR010.
Kemudian setelah pemesanan diverifikasi maka calon investor akan mendapatkan kode pembayaran melalui email atau SMS sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Selanjutnya kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui bank persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) atau pos serta lembaga persepsi lainnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Terakhir setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SBR009 pada tanggal settlement atau penerbitan.
Tonton juga Video: Cegah PHK di Masa Corona, Pemerintah Siapkan Surat Utang Buat Pengusaha