PInjol Ilegal Bikin Rugi Tapi Laris Manis di RI, Ini Rahasianya

PInjol Ilegal Bikin Rugi Tapi Laris Manis di RI, Ini Rahasianya

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 07:05 WIB
Infografis waspada pinjol ilegal
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny

Budaya masyarakat gali lobang tutup lobang pun turut jadi kesalahan masyarakat saat gunakan pinjol ilegal. "Masyarakat kita meminjam uang untuk membayar hutang lama. Kita lihat contohnya guru di Semarang 114 pinjol dan ada masyarakat yang sampai 141, jadi perlu etika masyarakat jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama," sambungnya.

Tak tinggal diam, pihaknya sempat melakukan pemblokiran pinjol ilegal sebelum sampai ke tangan masyarakat. Namun, tak kehabisan akal, para oknum ditemukan membuat pinjol ilegal baru dan kejadian tersebut terus berulang. "Kami laporkan juga ke Bareskrim Polri apabila ada tindak pidana di sana supaya dilakukan penegakan hukum. Saat ini kami melakukan cyber patroli bersama Kominfo secara harian untuk blokir sebelum diakses oleh masyarakat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisi lain pemblokiran gencar dilakukan, Tongam menyarankan agar masyarakat mengedukasi diri sendiri. Pihaknya pun mendorong agar pemerintah membuat kelengkapan Undang-undang Fintech sehingga memiliki payung hukum yang jelas. "Fintech Lending ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena memang tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini pelanggaran pidana. Perbankan dan asuransi ada, tapi fintech ilegal ini harus kita benahi sehingga pemberantasan bisa dilakukan bahwa ini tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menanggapi perihal UU Fintech tersebut. Menurutnya, DPR akan menunggu OJK untuk mendorong UU Fintech masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

ADVERTISEMENT

"Karena penting ini memberikan payung hukum, selama ini fintech diatur dalam POJK saja. Kurang kuat regulasinya. Kemarin Pak Jokowi memberikan apresiasi pada pinjol karena bisa memberikan bantuan kepada UMKM dan bisa menggerakan ekonomi. Edukasi dan UU Fintech akan kita tunggu selanjutnya," pungkas Fathan.


(eds/eds)

Hide Ads