Kasus Corona Meledak Jadi Ancaman Baru, Perlu Asuransi Seperti Apa?

Kasus Corona Meledak Jadi Ancaman Baru, Perlu Asuransi Seperti Apa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 22 Jun 2021 10:53 WIB
Ilustrasi Asuransi Online
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kasus positif COVID-19 kembali naik di sejumlah wilayah termasuk di Jakarta. Hal ini artinya ada 'ancaman' baru untuk kesehatan dan jiwa masyarakat.

Karena itu dibutuhkan perlindungan atau proteksi berupa asuransi jiwa untuk mengalihkan risiko yang mungkin ditemui di kemudian hari. Lalu jenis asuransi apa ya yang cocok saat pandemi?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan dalam memilih asuransi jiwa ini memang harus disesuaikan dengan manfaat yang diinginkan oleh calon pemegang polis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila untuk antisipasi biaya kesehatan yang relatif mahal maka bisa membeli asuransi kesehatan. Lalu kalau mau proteksi bisa beli asuransi jiwa berjangka atau asuransi jiwa seumur hidup," kata dia kepada detikcom, Selasa (22/6/2021).

Togar menyebutkan jika ingin asuransi pendidikan atau naik haji hingga dana pensiun maka bisa membeli asuransi jiwa endowment. Kemudian jika ingin proteksi sekaligus berinvestasi bisa membeli unit link. "Namun ini yang harus diingat ada risiko yang relatif lebih tinggi untuk produk ini dibandingkan produk lainnya," tambah Togar.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan sebelum membeli asuransi calon nasabah harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya membeli asuransi lebih cepat di usia muda dan sehat akan lebih baik karena akan mendapatkan premi yang lebih murah.

Kemudian calon nasabah juga harus memahami produk asuransi jiwa secara cermat dan teliti. Hal ini demi menghindari kesalahpahaman produk dan manfaat yang akan didapatkan di asuransi jiwa. Termasuk syarat dan proses klaim.

"Pastikan manfaat polis sudah sesuai dengan kebutuhan masa depan anda dan premi yang diwajibkan sesuai kemampuan. Selalu sesuaikan antara alokasi pendanaan yang Anda keluarkan untuk asuransi dengan kemampuan Anda, agar perlindungan yang diberikan bisa terus berjalan dan tidak terhenti," jelas dia.

Selanjutnya calon nasabah juga harus mengenali profil risiko diri terlebih dahulu dan sesuaikan dengan produk yang akan dibeli. Kemudian berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia.

Langkah berikut adalah mengenali perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas.

Lalu apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, pahamilah selalu bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko tinggi. "Memastikan penjual produk asuransi adalah agen atau tenaga pemasar yang memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) karena pemegang lisensi ini telah lulus sertifikasi menjadi tenaga pemasar produk asuransi," jelas dia.


Hide Ads