Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk Bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui jika pihaknya menemukan akun Bitcoin yang sudah kosong. Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat pun menegaskan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
Kresna pun membantah tuduhan adanya transaksi Bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana tanggapan kami sebelumnya, klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi Bitcoin," ujar Kresna dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia pun mengimbau pihak Kejagung tidak membuat opini yang membuat gaduh masyarakat. Padahal, kata dia, penelusuran akun investasi Bitcoin sebenarnya mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum.
"Investasi Bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di Bitcoin," kata dia.
Menurutnya, kejaksaan cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi Bitcoin.
"Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di Bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun," kata Kresna.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Ini Hotel-Mall Milik Benny Tjokro yang Disita Terkait Kasus Asabri"
[Gambas:Video 20detik]