Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Minta Pertimbangkan Ulang

Maybank Gugat PKPU Pan Brothers, Serikat Pekerja Minta Pertimbangkan Ulang

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 20:15 WIB
Buruh anak usaha Pan Brothers demo
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom: Buruh anak usaha Pan Brothers demo
Jakarta -

Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Pan Brothers Tbk meminta PT Bank Maybank Indonesia Tbk untuk mempertimbangkan restrukturisasi utang dan tidak melanjutkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU Maybank terhadap Pan Brothers sendiri didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Mei 2021 dan prosesnya sedang berjalan. Hal itu dianggap kurang tepat karena bisa berdampak buruk terhadap kelangsungan operasional perseroan.

"Kami meminta Maybank untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi utang dan meminta untuk tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat dilingkungan perusahaan," kata Ketua SPN Pan Brothers, Rukati dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rukati mengaku pihaknya akan terus mendukung keberlangsungan usaha Pan Brothers sebagai industri padat karya dengan jumlah pekerja lebih dari 31.000 di seluruh Pabrik yang ada di Tangerang-Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Pan Brothers merupakan industri padat karya yang sudah beroperasi selama lebih dari 40 tahun sejak tahun 1980. Pan Brothers juga sebagai perusahaan garmen orientasi ekspor terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap perolehan devisa negara dan berkomitmen untuk menarik buyer agar mempercayakan produknya untuk dapat diproduksi di Indonesia dan mengharumkan nama bangsa di dunia," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sejak ada pandemi COVID-19, Pan Brothers disebut sudah berusaha tidak melakukan pengurangan pekerja. Sayangnya sejak pertengahan tahun 2020 perusahaan mengalami kesulitan modal kerja akibat pembekuan fasilitas perbankan salah satunya oleh Maybank.

"Kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan dukungan berupa kebijakan dan regulasi perbankan kepada dunia usaha khususnya industri padat karya yang saat ini mengalami kesulitan modal kerja dari fasilitas perbankan akibat pandemi COVID-19," katanya.

"Kami juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers demi kelangsungan hidup lebih dari 31 ribu pekerja beserta keluarganya," pintanya.

(aid/dna)

Hide Ads