OJK Surati Anies soal Kegiatan Sektor Keuangan, Ini Isinya

OJK Surati Anies soal Kegiatan Sektor Keuangan, Ini Isinya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 16:06 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat tersebut perihal permohonan izin dan dukungan untuk kegiatan di sektor keuangan selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam surat nomor S-101/MS.3/2021 tertanggal 7 Juli 2021, OJK mengharapkan izin dan kerja sama gubernur dan aparat kepolisian setempat agar OJK dan industri jasa keuangan yang terdiri dari bank, pasar modal, dan industri keuangan non bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, pergadaian dan fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik dengan ketentuan maksimum staf di kantor 50%.

Selain itu kantor juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi online atau mobile digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," tulis surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (8/7/2021).

Selain kepada Gubernur DKI Jakarta, OJK juga mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Anto menyebutkan jika surat-surat tersebut juga pernah dikirimkan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu.

"Tidak (terkait dengan penutupan Equity Life), itu dulu juga kami lakukan saat awal PSBB," kata Anto kepada detikcom, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran pada sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Equity Life pada Selasa lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan.Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, kantor tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Oleh karena itu Pemprov DKI menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

Lihat juga video 'Marahnya Anies saat Sidak Kantor non-Esensial Masih WFO':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads