Bank Indonesia (BI) menyesuaikan sementara batas maksimal nominal penarikan tunai ATM chip saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan kebijakan ini berlaku 12 Juli 2021 sampai 30 September 2021. BI menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk ATM chip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan ATM berteknologi chip hanya berlaku di mesin ATM yang juga menggunakan teknologi chip," kata dia dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
Erwin menjelaskan BI mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru. Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19," jelas dia.
Erwin menambahkan BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
(kil/ara)