Satgas Waspada Investasi dalam keterangannya kemarin menyebut VTube sudah mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Karena itu Satgas Waspada Investasi menyebut aplikasi menonton iklan ini dinormalisasi. Sebelumnya VTube sempat ditutup karena ramai penggunaan view poin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika manajemen VTube sudah menandatangani surat pernyataan dalam menonton iklan atau video gratis, member tidak ada diminta membayar sejumlah uang atau VP.
"VTube membayar penonton, VTube tidak menjual VP. Apabila ingin beriklan harus bayar dengan uang, bukan dengan VP yang dibeli. Pengiklan tidak ada reward," kata Tongam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menyebut tak ada aktivitas jual beli point VP antar anggota. Lalu tidak ada member get member dan tidak ada bonus berjenjang. Kemudian VP yang ada saat ini di member wajib dibeli VTube sesuai kesepakatan. "VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan VTube," tambah Tongam.
Menanggapi hal tersebut Direktur PT Future View Tech Prabowo mengungkapkan VTube sudah bisa kembali diakses oleh masyarakat dan pengguna bisa mendapatkan berbagai benefit melalui VTube 3.0.
"Kehadiran VTube generasi terbaru diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia dan membantu pemulihan perekonomian di masa pandemi," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan jika Vtube berkomitmen untuk memberikan added value dengan menghadirkan dukungan bagi UMKM di Indonesia melalui ruang iklan.
"Kalau selama ini mungkin di kalangan pelaku UMKM, apalagi yang di daerah, mengalami kesulitan untuk melakukan promosi produk atau jasanya, dengan adanya VTube bisa memberikan kemudahan untuk beriklan, dan dengan harga yang lebih murah dari platform lain tapi tidak mengurangi performa iklannya," jelas Prabowo.