Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mundur dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Ia mundur setelah adanya kontroversi rangkap jabatan.
Fenomena mundurnya Ari Kuncoro dalam kasus rangkap jabatan mengundang tanggapan dari pihak lain salah satunya dari pengamat Ekonomi. Ekonom menilai, komisaris lain yang merangkap jabatan juga perlu untuk melakukan hal serupa seperti Ari Kuncoro.
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, keputusan pengunduran diri Ari Kuncoro memang harus dilakukan. Namun menurutnya, sangat terlambat karena peraturan yang sudah terlanjur diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya memang mengundurkan diri. Sayangnya sangat terlambat sekali. Bahkan mundurnya setelah statuta diubah agar boleh rangkap jabatan sebagai komisaris," kata Anthony kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).
"Ini juga membuat malu Presiden yang sampai mengubah hanya untuk melegalkan rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang. Meskipun diubah tapi pelanggaran sudah terjadi," ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan, seharusnya komisaris lain yang merangkap jabatan juga perlu melakukan pengunduran diri. Apalagi, jika sudah diketahui melanggar peraturan yang berlaku.
"Harusnya begitu. Ya intinya harus mentaati peraturan. Pejabat jangan memberi contoh bisa melanggar peraturan seenaknya, bagaimana masyarakat bisa disiplin aturan kalau contohnya tidak benar," tuturnya.
Komisaris yang merangkap jabatan menurutnya memiliki berbagai risiko pada kinerja perusahaan. "Risiko jabatan dilarang pertama untuk menghindari benturan kepentingan yang lambat laun bisa terjadi. Contohnya rektor UI memanggil mahasiswa yang mengkritik pemerintah. Kedua, agar bisa kerja secara profesional di jabatannya masing-masing," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah beranggapan berbeda. Menurutnya fenomena rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN sudah biasa terjadi tetapi ada beberapa rangkap jabatan yang harus dihindari.
"Kalau jabatan komisarisnya itu sendiri tidak masalah dirangkap jabatan. Hampir semua komisaris di BUMN maupun swasta adalah jabatan kedua ketiga, hampir tidak ada komisaris yang pekerjaannya hanya komisaris di satu tempat," kata Peter.
Dia berpendapat, komisaris yang merangkap jabatan tidak terlalu berisiko pada pekerjaan. Menurutnya, pengunduran diri dari jabatan di komisaris tergantung pada aturan yang berlaku di jabatan lain.
"Ke pekerjaan komisarisnya nggak ada risiko. Komisaris itu kan hanya mengawasi, tidak ada kewajiban untuk masuk kerja 5 Hari seminggu. Tidak perlu (mengundurkan diri) tergantung ketentuan yang mengatur jabatannya. Rektor UI mundur bukan karena ketentuan BUMN nya tapi karena ketentuan Statuta UI," pungkasnya.