Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Ia mundur usai rangkap jabatannya disorot publik.
Rangkap jabatan mulanya dilarang melalui aturan Statuta UI. Persoalan rangkap jabatan itu kemudian semakin ramai karena aturan itu direvisi dan memungkinkannya untuk rangkap jabatan.
Pengunduran diri Ari sebagai komisaris BRI telah disampaikan ke Kementerian BUMN. Hal itu sebagaimana disampaikan BRI melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juni 2021," tulis surat tersebut seperti dikutip detikcom.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," lanjut surat itu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, beberapa hal yang disampaikan dalam rangka memenuhi peraturan POJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ari sendiri diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 18 Februari tahun lalu. Kala itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI memutuskan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI, lalu Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama.
Sebelum di BRI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada RUPS Luar Biasa BNI 2 November 2017.
Bagaimana kiprah Ari di UI? klik halaman berikutnya.