Buntut Kasus Rangkap Jabatan, Komisaris Lain Diminta Harus Undur Diri

Buntut Kasus Rangkap Jabatan, Komisaris Lain Diminta Harus Undur Diri

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 23 Jul 2021 06:30 WIB
Sosok Rektor UI yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Foto: Rahel/detikcom
Jakarta -

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah sempat menjadi kontroversi karena rangkap jabatan. Melihat fenomena tersebut, Ekonom menilai komisaris lain yang merangkap jabatan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, keputusan pengunduran diri Ari Kuncoro sudah seharusnya dilakukan. Namun menurutnya, sangat terlambat karena peraturan yang sudah terlanjut dirubah.

"Seharusnya memang mengundurkan diri. Sayangnya sangat terlambat sekali. Bahkan mundurnya setelah statuta diubah agar boleh rangkap jabatan sebagai komisaris," kata Anthony kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga membuat malu Presiden yang sampai merubah hanya untuk melegalkan rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang. Meskipun diubah tapi pelanggaran sudah terjadi," ujarnya menambahkan.

Dia juga menilai, seharusnya komisaris lain yang merangkap jabatan perlu mempertimbangkan untuk melakukan pengunduran diri. Apalagi, jika sudah diketahui melanggar peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Harusnya begitu. Ya intinya harus mentaati peraturan. Pejabat jangan memberi contoh bisa melanggar peraturan seenaknya, bagaimana masyarakat bisa disiplin aturan kalau contohnya tidak benar," tuturnya.

Komisaris rangkap jabatan menurutnya memiliki berbagai risiko pada kinerja perusahaan. "Risiko jabatan dilarang pertama untuk menghindari benturan kepentingan yang lambat laun bisa terjadi. Contohnya rektor UI memanggil mahasiswa yang mengkritik pemerintah. Kedua, agar bisa kerja secara profesional di jabatannya masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya terungkap pula, selain Ari Kuncoro, ternyata ada rektor universitas lain yang merangkap sebagai Komisaris di BUMN. Siapa dia? klik halaman berikutnya.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk misalnya, Komarudin Hidayat menjabat sebagai Komisaris Independen sekaligus Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia dan masih aktif sampai saat ini.

Mengutip situs resmi perusahaan, Komarudin diangkat sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia pada RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 1 Februari 2021. Dia juga sempat menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bank BNI Syariah selama hampir dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2021.

Sebelumnya dia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri pada tahun 2015-2011. Komaruddin aktif di dunia pendidikan sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode yakni 2006-2010 dan 2010-2014.


Hide Ads