Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI setelah sempat menjadi kontroversi karena rangkap jabatan. Melihat fenomena tersebut, Ekonom menilai komisaris lain yang merangkap jabatan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, keputusan pengunduran diri Ari Kuncoro sudah seharusnya dilakukan. Namun menurutnya, sangat terlambat karena peraturan yang sudah terlanjut dirubah.
"Seharusnya memang mengundurkan diri. Sayangnya sangat terlambat sekali. Bahkan mundurnya setelah statuta diubah agar boleh rangkap jabatan sebagai komisaris," kata Anthony kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga membuat malu Presiden yang sampai merubah hanya untuk melegalkan rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang. Meskipun diubah tapi pelanggaran sudah terjadi," ujarnya menambahkan.
Dia juga menilai, seharusnya komisaris lain yang merangkap jabatan perlu mempertimbangkan untuk melakukan pengunduran diri. Apalagi, jika sudah diketahui melanggar peraturan yang berlaku.
"Harusnya begitu. Ya intinya harus mentaati peraturan. Pejabat jangan memberi contoh bisa melanggar peraturan seenaknya, bagaimana masyarakat bisa disiplin aturan kalau contohnya tidak benar," tuturnya.
Komisaris rangkap jabatan menurutnya memiliki berbagai risiko pada kinerja perusahaan. "Risiko jabatan dilarang pertama untuk menghindari benturan kepentingan yang lambat laun bisa terjadi. Contohnya rektor UI memanggil mahasiswa yang mengkritik pemerintah. Kedua, agar bisa kerja secara profesional di jabatannya masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya terungkap pula, selain Ari Kuncoro, ternyata ada rektor universitas lain yang merangkap sebagai Komisaris di BUMN. Siapa dia? klik halaman berikutnya.