Buntut Kasus Rangkap Jabatan, Komisaris Lain Diminta Harus Undur Diri

Buntut Kasus Rangkap Jabatan, Komisaris Lain Diminta Harus Undur Diri

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 23 Jul 2021 06:30 WIB
Sosok Rektor UI yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Foto: Rahel/detikcom

PT Bank Syariah Indonesia Tbk misalnya, Komarudin Hidayat menjabat sebagai Komisaris Independen sekaligus Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia dan masih aktif sampai saat ini.

Mengutip situs resmi perusahaan, Komarudin diangkat sebagai komisaris independen di Bank Syariah Indonesia pada RUPSLB 15 Desember 2020 dan efektif menjabat pada 1 Februari 2021. Dia juga sempat menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Bank BNI Syariah selama hampir dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri pada tahun 2015-2011. Komaruddin aktif di dunia pendidikan sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode yakni 2006-2010 dan 2010-2014.


(fdl/fdl)

Hide Ads