Jusuf Hamka Ngaku Dizalimi Bank Syariah, Pengamat: Lapor OJK

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 23 Jul 2021 20:00 WIB
Jusuf Hamka (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan bank syariah lebih kejam dibandingkan bank konvensional. Pengalaman buruk itu dia alami sendiri di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) saat dirinya berupaya untuk melunasi utang-utang anak perusahaan Citra Marga Group.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengamat Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik mengatakan, dalam perbankan syariah terdapat mekanisme hukum yang digunakan. Jika merujuk pada kasus Jusuf Hamka, dia menyarankan agar yang bersangkutan menempuh jalur hukum yang ada.

"Saran saya, kalau memang dizalimi dan dirugikan, mestinya dapat menempuh jalur arbitrase syariah atau bahkan jalur hukum. Kan sudah ada mekanisme hukum yang dapat digunakan. Kalau seperti ini, walau menyebut bank syariahnya adalah swasta, maka yang jadi sasaran tembak dan sangat dirugikan adalah industri perbankan syariah secara keseluruhan," kata Irfan kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).

Selain jalur abitrase syariah, Irfan pun menyarankan untuk melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, OJK dapat melakukan penelitian lebih jauh agar tidak merusak nilai bank syariah.

"Jika benar terjadi unsur pelanggaran dari sisi akadnya, dan pelanggaran dari sisi aturan, maka OJK harus turun tangan. Kasihan juga dengan bank syariah swasta yang dimaksud. Kalau betul permainan oknum, maka harus ada tindakan tegas. Jangan gara-gara oknum, nila setitik rusak susu sebelanga," imbuhnya.

Irfan juga menanggapi soal bunga bank syariah swasta yang dimaksud Jusuf Hamka. Dia menjelaskan, dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, namun adanya margin.

"Margin timbul dari transaksi jual beli. Jadi beda dengan bunga," ujarnya.

Secara umum, akad-akad pembiayaan bank syariah terdiri atas jual beli, sewa menyewa, kerjasama, multijasa dan akad pinjaman. Khusus kerjasama, bisa berupa pembiayaan mudharabah maupun musyarakah.

"Nah bank dan nasabah sepakat berbagi hasil dengan nisbah tertentu. Untuk pinjaman tidak ada kelebihan yang dibayarkan. Jadi pinjaman tanpa bunga dan tanpa kelebihan apapun. Adapun yang lainnya, kewajiban yang ditimbulkan dari akad-akad tersebut yang harus dibayar nasabah, itu namanya marjin," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya dari bank syariah, mulai dari dipersulit untuk melunasi utang hingga ingin diperas Rp 20 miliar.

Mulanya, dari keinginannya untuk segera membayarkan utang anak-anak perusahaannya. Kata dia jangan sampai nanti terkena kolektibilitas yang menyangkut nama baik. Dirinya yang sudah membangun nama baik selama 64 tahun, tak ingin gara-gara utang mandek menjadi masalah.

"Sebab, bank-bank ini ya maaf-maaf saja, bank ini seperti kata Ustaz Yusuf Mansur, jangankan bank konvensional, bank syariah lebih kejam, lebih kejam itu benar, saya nyatakan itu bank syariah lebih kejam," tegasnya.

Mengapa dia menyebut bank syariah kejam? Jusuf Hamka pernah meminta bunga (margin) utang diturunkan tetapi tidak dikasih, sementara ketika pihaknya ingin melunasi utang pun tak diberi jalan.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork