Heboh Soal Rektor Jadi Komisaris, Yuk Kita Tengok Sejarah Panjang UI

Heboh Soal Rektor Jadi Komisaris, Yuk Kita Tengok Sejarah Panjang UI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 07:29 WIB
Ilustrasi Kampus UI, Depok
Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Jakarta -

Universitas Indonesia (UI) jadi buah bibir di tengah masyarakat selama beberapa waktu belakangan. Hal itu terjadi setelah adanya kehebohan rektor UI Ari Kuncoro jadi komisaris bank pelat merah, hingga pada akhirnya Ari mundur dari jabatan tersebut.

UI sendiri merupakan universitas unggulan seantero nusantara. Jebolan-jebolan UI pun banyak yang menjadi tokoh-tokoh penting di negeri ini.

Tak terkecuali di bidang ekonomi. Sebut saja Sri Mulyani, tokoh yang menjadi bendahara negara saat ini mengawali pendidikan tingginya di UI. Ada juga sosok Bambang Brodjonegoro, seorang teknokrat yang bolak-balik menduduki posisi menteri di bidang ekonomi. Selain mereka berdua masih banyak lagi tokoh ekonomi papan atas di tanah air jebolan UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila ditarik lebih jauh, sejarah UI bisa dibilang berawal dari zaman pendudukan Belanda di Indonesia. Di 1849 pemerintah kolonial membangun sebuah sekolah tinggi ilmu kesehatan yang berubah nama jadi Dokter-Djawa School. Unit pendidikan ini fokus untuk mempersiapkan dokter dan tenaga mantri di Indonesia.

Sekolah ini berganti nama lagi menjadi School tot Opleiding van Indische Artsen atau yang dikenal sebagai Stovia. Selama 75 tahun STOVIA berfungsi sebagai tempat pendidikan terbaik untuk calon dokter di Indonesia, sebelum ditutup pada 1927.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, sebuah Sekolah Kedokteran kemudian dibangun bersama dengan empat sekolah tinggi lain di beberapa kota di Jawa. Mulai dari Technische Hoogeschool te Bandoeng (Fakultas Teknik Bandung) pada 1920, Recht Hoogeschool (Fakultas Hukum Jakarta) pada 1924, Faculteit der Letteren en Wijsbegeerte (Fakultas Sastra dan Kemanusiaan Jakarta) pada 1940, dan Faculteit van Landbouwweteschap (Fakultas Pertanian Bogor) pada 1941.

Lima sekolah tinggi tersebut merupakan pilar dalam menciptakan the Nood-universiteit (Universitas Darurat) pada tahun 1946.

Nood-universiteit berganti nama menjadi Universiteit van Indonesië pada tahun 1947 dan berpusat di Jakarta. Sekolah tinggi ini sempat berpindah ke Yogyakarta yang saat itu menjadi ibukota negara darurat, namun berpindah lagi ke Jakarta saat 1949.

Universiteit van Indonesië kemudian baru disatukan menjadi Universitas Indonesia pada 1950. Universitas ini mempunyai Fakultas Kedokteran, Hukum, Sastra dan Filsafat di Jakarta. Kemudian, beberapa fakultas di luar Jakarta, mulai dari Fakultas Teknik terletak di Bandung, Fakultas Pertanian di Bogor, Fakultas Kedokteran Gigi di Surabaya, serta Fakultas Ekonomi ada di Makasar.

Tak lama kemudian, fakultas yang berada di luar Jakarta berkembang menjadi universitas-universitas yang berdiri sendiri di antara tahun 1954-1963. Sementara sisa fakultas Universitas Indonesia di Jakarta menempati kampus pertama di Salemba. Kampus itu memiliki Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Sastra, Hukum, Ekonomi, dan Teknik.

Pada perkembangan selanjutnya berdirilah Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kesehatan Masyarakat, llmu Komputer dan kemudian Fakultas Keperawatan.

Simak video 'Kronologi Perubahan Statuta Baru UI yang Jadi Kontroversi':

[Gambas:Video 20detik]



Kampus Universitas Indonesia yang sekarang berdiri di Depok baru dibangun pada 1987. Sebelum ada kampus tersebut, mahasiswa Universitas Indonesia memiliki tiga lokasi kampus yaitu di Salemba, Pegangsaan Timur dan Rawamangun.

Setelah kampus baru didirikan di lahan seluas 320 hektare di Depok, kampus Rawamangun yang mencakup beberapa fakultas dipindah. Di Salemba hanya dipertahankan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Program Pascasarjana.

Tidak lama setelah tahun 2000, Universitas Indonesia menjadi satu dari beberapa universitas yang mempunyai status Badan Hukum Milik Negara di Indonesia. Perubahan status ini membawa perubahan yang signifikan untuk Universitas Indonesia yaitu otonomi yang lebih besar dalam pengembangan akademis dan pengelolaan keuangan.

Saat itu pemerintah menilai UI telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk memperoleh kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mendukung pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan PP No. 152 / 2000 yang menetapkan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Status UI kembali berubah di era 2010-an, pemerintah mengeluarkan UU no 12 / 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang kemudian menjadi naungan bagi status hukum UI. Dengan UU tersebut, Perguruan Tinggi BHMN dan Perguruan Tinggi BHMN yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).

Pelaksanaan UU tersebut, khususnya pasal 66 ayat (2), mengantarkan kepada ditetapkannya oleh pemerintah tentang adanya aturan Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI).


Hide Ads