Wakil Komisi XI Dorong OJK Usut Oknum Nakal Bank Syariah

Wakil Komisi XI Dorong OJK Usut Oknum Nakal Bank Syariah

Mega Putra Ratya - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 15:24 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
Foto: istimewa
Jakarta -

Tudingan pengusaha nasional Jusuf Hamka terhadap buruknya kinerja bank Syariah di ruang publik memantik perhatian banyak kalangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengusut oknum-oknum yang terlibat secara fair dan transparan.

"Kami mendorong OJK untuk mengusut tuntas kasus ini secara fair dan transparan. Jika memang ada oknum-oknum nakal yang terlibat juga harus diberikan sanksi yang setimpal karena kasus ini menyangkut citra perbankan Syariah," ujar Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi, Minggu (25/7/2021).

Fathan menjelaskan bisnis perbankan sangat dipengaruhi oleh persepsi dan kepercayaan masyarakat. Pun dalam membangun kepercayaan publik, lembaga penyedia jasa keuangan membutuhkan waktu lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika nama baik ini kemudian dirusak oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan jalan pintas maka mereka harus dihukum karena memicu persepsi jelek masyarakat terhadap kinerja perbankan Syariah," katanya.

Pernyataan Jusuf Hamka terkait Bank Syariah, lanjut Fathan merupakan persoalan serius. Apalagi saat ini Indonesia sedang gencar membangun ekosistem ekonomi Syariah. "Saat ini kita sedang membangun ekosistem ekonomi Syariah karena peluangnya sangat besar. Bahkan kita bermimpi bisa membangun ekosistem ekonomi Syariah terbesar di dunia. Jika kemudian pilar utama ekonomi Syariah seperti perbankan Syariah tidak dibangun secara prudent, maka harapan kita sekadar impian saja," katanya.

ADVERTISEMENT

Politisi PKB ini mendukung upaya OJK yang dalam waktu dekat akan memanggil Jusuf Hamka untuk meminta klarifikasi. Menurutnya upaya ini penting dilakukan sebagai langkah kongkret untuk melakukan perlindungan konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga perbankan.

"Kami mendukung langkah penuh OJK untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat sengketa sehingga persoalan menjadi jelas. Langkah ini juga memberikan kepastian kepada konsumen layanan perbankan jika mereka terlindungi saat melakukan transaksi di lembaga perbankan nasional," katanya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Pengusaha jalan tol ini mengaku punya hutang Rp800 miliar dengan bunga 11%. Akibat pandemi dia meminta keringanan bunga 8%. Namun upaya ini ditolak oleh pihak bank.

Dirinya pun berinisiatif untuk melakukan pelunasan dengan mentransfer uang Rp795 miliar. Namun anehnya, pihak bank tidak segera mengeksekusi pelunasan ini. Duit yang ditransfer justru ditahan untuk membayar bunga dan biaya administrasi. Saat diminta kembali, dana yang dikembalikan oleh pihak bank berkurang hingga Rp107 miliar.

"Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut," ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.




(mpr/zlf)

Hide Ads