Bank Syariah Peras Jusuf Hamka Rp 20 M, Pengawasannya Kurang Ketat?

Bank Syariah Peras Jusuf Hamka Rp 20 M, Pengawasannya Kurang Ketat?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 15:23 WIB
Marger Bank Syariah dan Imajinasi Menjadi Bank Kelas Dunia
Foto: detik
Jakarta -

Bank syariah swasta menjadi sorotan setelah pengusaha Jusuf Hamka menyebutnya zalim dan kejam. Sebab, dirinya merasa dikerjai hingga mau diperas oleh oknum bank syariah.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University, Irfan Syauqi Beik tak mau menanggapi polemik tersebut dari klaim satu pihak. Tapi yang jelas, pengawasan terhadap bank syariah menurut dia sebetulnya sudah sangat ketat.

"Bank syariah itu ultra regulated industry, karena selain diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK, bank syariah juga harus melaksanakan Fatwa-fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI dalam praktek bisnisnya," kata dia kepada detikcom, Minggu (25/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan bahwa bank syariah memiliki unsur Dewan Pengawas Syariah (DPS). Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa praktik bank syariah telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan fatwa DSN MUI.

"Kalau pun ada pelanggaran syariah, pasti akan ada tindakan dari OJK sebagai otoritas pengawas bank syariah," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Secara internal, dijelaskan Irfan, DPS juga terus memonitor dan mengoreksi seandainya ada pelanggaran syariah. Jadi, pengawasannya berlapis, baik internal bank maupun eksternal bank oleh OJK.

"Yang penting sikap kita adalah selalu melihat dari perspektif yang seimbang, bukan hanya klaim satu pihak," tambahnya.

(toy/dna)

Hide Ads