Perjalanan Kasus Bank Syariah Swasta Zalim Berujung Jusuf Hamka Minta Maaf

Perjalanan Kasus Bank Syariah Swasta Zalim Berujung Jusuf Hamka Minta Maaf

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 06:30 WIB
Jusuf Hamka, pebisnis dan pegiat sosial
Perjalanan Kasus Bank Syariah Swasta Zalim Berujung Jusuf Hamka Minta Maaf
Jakarta -

Pengusaha Jusuf Hamka meminta maaf setelah mengatakan bank syariah swasta kejam dan zalim. Dia menyatakan hal demikian kepada bank syariah berdasarkan apa yang dia alami sendiri.

Awalnya, di tengah pandemi COVID-19 ini dia meminta pihak bank untuk menurunkan bunga pinjaman, namun tak digubris. Padahal konsep bank syariah yang dia tahu adalah bagi hasil, di mana ketika pendapatan/keuntungan usaha si debitur turun maka bunga pinjaman ikut menyesuaikan.

Kemudian, ketika Jusuf Hamka ingin melunasi utangnya pun malah dikerjai oleh pihak bank. Uang yang dia transfer ke bank tak dianggap sebagai uang untuk melunasi utang. Tapi uang tersebut ditahan untuk membayar bunga yang terus bergulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya dia meminta kembali uang yang dia transfer, namun tidak dikembalikan penuh dengan alasan pihak bank syariah ada pemotongan untuk membayar bunga dan sebagainya.

"Dia pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam dan kemaruk. Jadi orang bilang ini lintah darat gitu," katanya kepada Tim Blak-blakan detikcom, Kamis (22/7/2021).

ADVERTISEMENT

"Kita utang kita minta turun bunga nggak dikasih, kita mau lunasin juga nggak dikasih, aneh, lucu tapi nyata," lanjut Jusuf Hamka.

Tak cuma itu, dia bahkan sempat ingin diperas Rp 20 miliar oleh pihak bank. Tentu saja dia tak terima dengan perlakuan pihak bank dan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Sekelas saya saja dikerjain, bagaimana saudara-saudara kita yang di bawah ini? dan saya akan buktikan bahwa ini zalim dan saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana? Lagi susah, orang-orang dagangan sepi, ada nasabah mau bayar utang, lunas -semua sekarang pada macet direstrukturisasi- kita mau bayar lunas tapi dikerjain," tambahnya.

Setelah pernyataannya soal bank syariah heboh di publik, Jusuf Hamka meminta maaf. Pernyataan lengkapnya di halaman selanjutnya.

Jusuf Hamka memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang bikin heboh mengenai bank syariah swasta kejam dan zalim. Pernyataan bos PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) itu menjadi viral dan berdampak luas terhadap persepsi publik mengenai perbankan syariah.

Dikutip detikcom dari keterangan tertulisnya, Minggu (25/7/2021), Jusuf Hamka menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam. Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan "kejam" tersebut adalah respon jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast youtube.

2. Kami mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya
yang nilainya juga cukup besar.

3. Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank dimana ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara kami selaku nasabah dengan sindikasi bank syariah yang terdiri dari beberapa bank syariah.

4. Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi.

5. Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesepakatan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami.

6. Pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan sindikasi 7 (tujuh) bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) pada tahun 2016. PT CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (akad pembiayaan jual beli) dengan indikasi
yield/marjin setara 11%, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang - Pasirkoja Bandung (Soroja).


Hide Ads