Masyarakat Syariah Buka-bukaan Duduk Perkara Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank

Masyarakat Syariah Buka-bukaan Duduk Perkara Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 28 Jul 2021 10:02 WIB
Jakarta -

Baru-baru ini viral pengusaha Jusuf Hamka ungkapkan dirinya diperas oleh Bank Syariah. Persoalan itu menyita perhatian publik dan kalangan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Sekretaris Jenderal MES, Iggi Haruman Achsien mengungkap bagaimana duduk perkara dari masalah Jusuf Hamka dan Bank Syariah.

Dia menjelaskan, dalam masalah Jusuf Hamka ada perjanjian atau yang disebut akad yang dipakai kredit yang dilakukan Jusuf Hamka dengan Bank Syariah. Iggi mengungkap akad yang dipakai itu bernama Murabaha (jual-beli), sudah diatur tenor tahunnya, jual belinya sudah ditentukan.

"Ketika di tengah mau repayment mau melunasi terjadilah negosiasi ada ruang negosiasi karena harga jual beli yang sudah ditetapkan harus dikompromikan," kata Iggi dalam acara Blak-blakan detikcom, dikutip Rabu (28/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iggi masalah yang belum selesai dari perkara Jusuf Hamka dan Bank Syariah ini adalah proses negosiasi yang belum ditemukan hasilnya. Sebab pihak bank juga tidak bisa begitu saja memberikan keringanan seperti yang diminta Jusuf Hamka.

"Para peserta sindikasi yang sebagian besar itu adalah BPD juga nggak gampang memberikan penurunan gitu aja mereka bisa diperiksa BPK kerugian negara nanti kan jadi seperti itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan antara dua pihak itu belum menemukan titik terang sehingga Jusuf Hamka merasa diperas. Maka negosiasi antara dua pihak itu penting untuk menemukan jalan keluar. Iggi mengungkap praktik cicilan yang dihadapi Jusuf Hamka sama dengan ketentuan dari Bank Konvensional yang biasanya bernama penalti dalam cicilan, sedangkan dalam Bank Syariah bernama diskon margin.

"Kesepakatan itung-itungan yang belum ketemu antara dua pihak sehingga buat Pak Jusuf Hamka itu jadi kayak diperas, buat Bank Syariah dia bisa jadi kerugian yang dihitung yang di harus dipertanggung jawabkan," lanjutnya.

Maka, menurut Iggi jika kedua belah pihak sudah bertemu dan menyelesaikan proses negosiasi maka perkara akan selesai. Dia pun menegaskan, bahwa Bank Syariah itu tidak kejam

"Kalau menurut saya lalu proses-proses negosiasi hasil proses ngobrol antar pihaknya itu kayaknya belum oke. Buat saya ketika Pak Jusuf Hamka minta maaf udah selesai lah gitu. Tinggal ngobrol sedikit dan urusan dan itu urusan hukumnya diselesaikan lah," tambahnya.

Sementara, menanggapi Jusuf Hamka yang sudah melaporkan masalah ini kepada kepolisian, Iggi mengatakan memang perlu diselesaikan dan pihaknya juga siap memediasi antara Jusuf Hamka dan Bank Syariah terkait.

"Untuk terus persoalan hukumnya karena waktu beliau ngomong itu sudah dilaporkan ke polisi sebetulnya dia tinggal diselesaikan kami dari MES itu bersedia memediasi itu," tutupnya.

Sebagai informasi, beberapa hari lalu Jusuf Hamka menceritakan bahwa dirinya diperas oleh Bank Syariah. Hal itu bermula saat dirinya menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utang.

Namun, uangnya tersebut oleh pihak bank tidak diterima sebagaimana mestinya. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.

Dia juga mengungkap sempat ingin diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf Hamka.



Simak Video "Jusuf Hamka: Bank Syariah Lebih Kejam, Saya Mau Diperas Rp 20 M"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads