Beda Bank Syariah dan Konvensional, Kamu Sudah Tahu?

Beda Bank Syariah dan Konvensional, Kamu Sudah Tahu?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 01 Agu 2021 15:22 WIB
Marger Bank Syariah dan Imajinasi Menjadi Bank Kelas Dunia
Foto: detik
Jakarta -

Masyarakat setidaknya mengenal dua jenis bank yang ada di Indonesia, yakni konvensional dan syariah. Meski akrab dengan istilah tersebut, namun tak semua orang mengetahui perbedaannya.

Lalu, apa saja bedanya?

Mengutip laman Bank Muamalat, Minggu (1/8/2021), setidaknya ada 6 hal yang membedakan antara bank konvensional dan syariah. Pertama, dari sisi pengertian atau definisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Sedangkan bank konvensional yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Kedua, asas. Secara asas, bank syariah dan konvensional sebenarnya sama yakni berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, bank syariah terdapat prinsip syariah yang tidak ada pada bank konvensional.

Ketiga, fungsi. Meskipun keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, namun pada bank syariah juga meliputi beberapa fungsi lain yaitu menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

Selain itu, bank syariah juga dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Keempat, regulasi. Pengawasan bank syariah dan konvensional sama-sama dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pada bank syariah ada tambahan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DSN).

Apa lagi perbedaannya? Buka halaman selanjutnya.

Kelima, stuktur organisasi. Di bank syariah terdapat dewan pengawas syariah dalam struktur organisasinya. Hal ini tidak terdapat pada bank konvensional.

Terakhir, sumber pendapatan. Pada bank syariah sumber pendapatan diperoleh dengan sistem bagi hasil. Prinsip sistem bagi hasil ini sama seperti perdagangan pada umumnya di mana bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Selisih harganya yang antara lain menjadi sumber pendapatan bank syariah. Sedangkan bank konvensional menggunakan sistem bunga yang sifatnya tetap.

Bank syariah berinvestasi hanya pada usaha yang halal, sedangkan pada bank konvensional tidak dibatasi/bebas nilai. Pada bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha, sedangkan pada bank konvensional besaran bunga tetap.

Sementara, dalam catatan detikcom seperti dikutip dari laman OJK, produk tabungan di bank syariah biasanya memiliki dua akad yakni Mudharabah dan Wadi'ah.

Mudharabah adalah prinsip yang digunakan bank untuk penyimpanan. Dalam akad ini, deposan sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini biasanya akan dijelaskan oleh pihak bank, keuntungan apa saja yang akan didapatkan, nah hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Wadi'ah prinsip yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan untuk produk rekening giro. Dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Bank tidak menjanjikan imbalan apapun kepada penabung di akad ini. Namun bonus bisa saja diberikan oleh bank kepada pemilik dana sebagai insentif, namun besaran bonus yang diberikan tidak diwajibkan atau mengikat

Tabungan konvensional, biasanya menggunakan skema umum yang ada di perbankan. Seperti memberikan bunga atas simpanan yang disetorkan ke bank.


Hide Ads