Jadi Korban Tsunami, Kerugian Apa Saja yang Ditanggung Asuransi?

Jadi Korban Tsunami, Kerugian Apa Saja yang Ditanggung Asuransi?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 18:26 WIB
Peristiwa yang sangat memilukan terjadi di bumi serambi Mekkah Aceh. Gempa bumi dan Tsunami Aceh pada hari Minggu pagi, 26 Desember 2004. Kurang lebih 500.000 nyawa melayang dalam sekejab di seluruh tepian dunia yang berbatasan langsung dengan samudra Hindia. Di daerah Aceh merupakan korban jiwa terbesar di dunia dan ribuan banguan hancur lebur, ribuan pula mayat hilang dan tidak di temukan dan ribuan pula mayat yang di kuburkan secara masal. File/detikFoto.
Mengenang Tragedi Tsunami Aceh (Foto: Indra Shalihin)
Jakarta -

Bencana alam seperti tsunami akibat dahsyatnya gempa bumi merupakan salah satu fenomena yang tidak bisa diprediksi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, masyarakat bisa melindungi diri maupun harta benda dengan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe mengatakan ada asuransi polis khusus untuk korban tsunami yaitu Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI). Itu menjamin kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam salah satunya tsunami.

"Di lini bisnis asuransi property ada polis khusus yang menjamin tsunami yaitu PSAGBI; menjamin kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi, dan tsunami," kata Dody kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Obyek pertanggungan yang dijamin, kata Dody adalah bangunan, inventory, kendaraan dalam bangunan, dan harta benda lainnya sepanjang tercantum dalam polis. PSAGBI dikecualikan untuk santunan kematian alami seperti bencana alam tsunami.

"Bisa juga kerugian karena business interruption atas rusaknya bangunan yang dipertangungkan, tergantung kondisi perluasan jaminan dalam polis tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana jika santunan kematian korban tsunami? Itu ditanggungnya dengan asuransi jiwa.

"Kalau kematian akibat tsunami, tentunya ditanggung asuransi jiwa," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dihubungi terpisah.

Sayangnya ada beberapa kendala yang biasa ditemukan untuk klaim asuransi kematian korban tsunami. Seperti polis asli hilang terdampak bencana, hingga korban tertanggung yang hilang tidak ditemukan sehingga tidak ada surat kematian dari yang berwenang.

"Biasanya, perusahaan asuransi jiwa minta penetapan pengadilan sebelum membayar klaim kematiannya. Jangan sampai, begitu klaim dibayar, nggak taunya beberapa tahun kemudian si tertanggung ternyata masih hidup," ujarnya.

Togar mengingatkan pentingnya asuransi jiwa bagi masyarakat. Terlebih ada prediksi tsunami besar di Indonesia yang diperkirakan bisa sampai pesisir Jakarta dengan ketinggian 1 meter hingga 1,5 meter.

Berdasarkan Data Global Navigation Satellite System (GNSS), ada akumulasi energi di bagian megathrust Selat Sunda hingga Pelabuhan Ratu dan selatan Parangtritis hingga selatan Pantai Jawa Timur. Dari hasil pemodelan, jika gempa terjadi kekuatannya dapat mencapai magnitudo (M) 8,7 hingga 9,0, bisa jadi diikuti tsunami hingga 20 meter tingginya.

"Fakta saat ini pesisir Jakarta wilayahnya sudah ada di bawah laut hingga minus 1-2 meter, ini artinya potensi tsunami akan lebih besar. Berdasarkan hasil simulasi model, run-up tsunami dapat mencapai sebagian besar Pluit, Ancol, Gunung Sahari, Kota Tua hingga Gajah Mada. Kalau kita perhatikan modelnya ternyata nyaris menyentuh Istana," ujar Kepala Laboratorium Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) Heri Andreas dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (18/8/2021).

(dna/dna)

Hide Ads